Hati-hati, Lima Doktrin Syiah Iran Ini Sangat Berbahaya!

Sewaktu masih kecil (SMP) di tahun 80-an, saya tidak begitu perduli dengan masalah Syiah, apakah termasuk aliran sesat atau bukan, kafir atau tidak, karena asatidz (para ustadz) dan Kyai di tempat saya menimba ilmu tidak pernah membahasnya sekalipun. Bahkan ketika saya dan teman-teman santri lain diberi tiga buah buku bantuan dari Arab Saudi, yang isinya menjelek-jelekan Syiah (konon buku-buku tersebut diberikan juga kepada para santri di pondok pesantren lain), asatidz dan Kyai itu pun tidak membahasnya sama sekali. Mungkin karena Kyai saya lulusan Gontor dan Al-Azhar Mesir sehingga beliau tidak pernah mempermasalahkan Syiah.

Namun setelah dewasa, timbul pertanyaan, benarkah Syiah itu sesat dan bukan bagian dari Islam? Mengapa Arab Saudi begitu getol menentang Syiah hingga berani mengeluarkan uang ratusan juta (bahkan mungkin milyaran) hanya untuk membuat, mencetak dan membagi-bagikan buku yang isinya menistakan Syiah? Mengapa Arab Saudi mau bersekutu dengan Israel dan Amerika, serta meminta bantuan Amerika untuk menyerang Iran?

Setelah dilakukan "penelitian", ternyata memang benar bahwa Syiah Iran memiliki doktrin-doktrin yang sangat berbahaya. Doktrin-doktrin itu antara lain sebagai berikut:
1. Wilayah Al-Faqih
Wilayah Al-Faqih adalah konsep kepemimpinan ahli agama (ulama/faqih) dalam sistem pemerintahan Iran, dimana pemegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan bukanlah terletak pada presiden, melainkan pada wali faqih yang sekaligus seorang Rahbar. Presiden hanyalah sebagai kepala negara dan pemerintahan yang melaksakanan tugas-tugas kenegaraan sementara pengawasannya dilakukan oleh wilayah al-faqih (mungkin mirip MPR dulu).[1] Pengawasan ini dilakukan untuk melihat dan menilai sampai sejauh mana pelaksanakan konstitusi telah dijalankan dan sejauhmana ideologi Islam telah diterapkan secara benar oleh pemerintah/presiden. Jika menyimpang dari nilai-nilai Islam, Rahbar bisa membatalkan kebijakan atau konstitusi yang telah dibuat.[2]

Untuk bisa masuk kedalam jajaran wilayah al-faqih ini tidaklah sembarangan karena, sebagaimana presiden, para faqih ini pun dipilih langsung oleh rakyat dalam sebuah pemilu demokratis. Karena itulah, selain harus faqih (menguasi berbagai macam ilmu agama), shaleh, amanah, menguasai persoalan kenegaraan, juga mendapat dukungan rakyat.

Doktrin wilayah al-faqih ini tentu saja sangat berbahaya, terutama bagi negara-negara Arab yang menerapkan sistem monarki (kerajaan), karena jika doktrin ini kemudian diyakini umat Islam sebagai sistem pemerintahan Islam alternatif, bisa dipastikan akan mengancam status quo kekuasaan yang selama ini dipegang oleh para penguasa, baik penguasa pada sistem pemerintahan monarki, presidensial maupun parlementer, yang selama ini tidak dikontrol dan dibatasi wewenangnya oleh konstitusi Islami.
2. Marja'iyyah
Dalam doktrin Syiah, seseorang yang tidak memahami masalah-masalah keagamaan diharuskan untuk mengikuti salah seorang marja' taqlid (faqih yang layak diikuti). Putusan atau fatwa marja' taqlid ini kemudian mengikat muqallid (pengikut)-nya. Konsep ini dikenal dengan istilah marja'iyyah.

Marja'iyyah dan wilayah al-faqih sangat berkaitan erat karena keduanya berisi para faqih yang mumpuni. Perbedaannya hanya terletak pada kewenangan dan fatwa yang dikeluarkan. Jika dalam marja'iyyah kewenangan hanya menyangkut persoalan fikih dan peribadatan, sedangkan dalam wilayah al-faqih menyangkut seluruh dimensi ajaran Islam, baik yang bersifat individual maupun sosial-kemasyarakatan. Dan dalam hal putusan, fatwa marja'iyyah hanya mengikat para muqallid-nya saja, sedangkan fatwa wilayah al-faqih mengikat seluruh masyarakat Iran.

Seperti halnya untuk masuk ke jajaran wilayah al-faqih, menjadi seorang marja' taqlid pun tidaklah sembarangan. Seseorang dapat menjadi seorang marja' taqlid selain harus menguasi berbagai ilmu agama (faqih), shaleh, amanah, dan mencapai gelar keilmuan setingkat mullah atau ayatullah, juga ditunjuk/ditentukan oleh wilayah al-faqih.

Doktrin marja'iyyah ini pun berbahaya dan bisa mengancam keberadaan para ustadz dan da'i biasa, yang penguasaan ilmu agamanya pun biasa-biasa saja, karena jika konsep marja'iyyah ini diterapkan, bisa-bisa para ustadz dan da'i ini akan kehilangan mustami' (pendengar)-nya, bahkan bisa berakibat pada hilangnya sumber mata pencaharian mereka.
3. Kebebasan Berijtihad
Doktrin Syiah lain yang tidak kalah berbahaya adalah kebebasan berijtihad. Kebebasan berijtihad di kalangan masyarakat Iran telah mampu melahirkan mujtahid-mujtahid kenamaan, baik dalam bidang ilmu agama maupun ilmu pengetahuan umum dan teknologi. Dan tidak itu saja, kebebasan berijtihad inipun telah menjadikan bangsa Iran sebagai bangsa mandiri yang tidak tergantung pada bangsa-bangsa lain. Ini terlihat dari kemampuan bangsa Iran dalam bertahan dari embargo selama 30 tahun lebih. Selain itu, doktrin inipun telah menjadikan bangsa Iran sebagai bangsa yang berkembang sangat pesat dalam penguasaan teknologi canggih, seperti: nanoteknologi, robotik, pembangkit listrik, mobil, pesawat terbang, pesawat luar angkasa, peralatan militer, dll.

Tentu saja bagi negara-negara kapitalis doktrin ini akan merugikan mereka karena mereka akan kehilangan konsumen untuk produk-produknya. Karena itu, berbagai macam cara mereka tempuh agar doktrin kebebasan berijtihad ini tidak menyebar ke negara-negara Islam.
4. Laa Syarqiyah Walaa Gharbiyah
Bagi mereka yang pernah mengalami tahun 80-an mungkin tidak asing lagi dengan poster-poster Imam Khomeini yang dijual PKL di pinggir-pinggir jalan. Pada poster-poster itu terpampang slogan-slogan indoktrinasi, seperti: Laa syarqiyah walaa gharbiyah illa Islam, Tidak Sunni maupun Syi’ah tetapi Islam, Tidak Timur dan tidak Barat tetapi Islam, Neither North nor West but Islam.

Doktrin Imam Khomeini ini masih melekat pada bangsa Iran hingga sekarang, akibatnya bangsa Iran menjadi pembenci Amerika (Barat) dan Israel (Timur) yang selalu mengobok-obok dunia Islam. Selain itu, doktrin ini pun telah menjadikan bangsa Iran anti sektarian dan menghargai perbedaan SARA. Hal ini terlihat dari kerukunan antar-etnis dan antar-agama di Iran dimana antara bangsa Fars (Persia), Arab, dan Kurdi dapat hidup rukun, begitupun antara Sunni, Syiah, Kristen, Yahudi, dan Zoroaster dapat hidup berdampingan.[3] Dan karena doktrin ini pula bangsa Iran tidak pernah surut dalam membantu rakyat Palestina sekalipun mayoritas penduduk Palestina penganut Sunni.

Jelas sekali, doktrin ini sangat berbahaya bagi kepentingan Amerika, Eropa, dan Israel dalam menguasai negara-negara Islam, khususnya kawasan Timur Tengah, yang memiliki cadangan minyak dan gas bumi terbesar di dunia dan merupakan sasaran empuk penjualan produk-produk mereka. Karena itulah mereka membuat fitnah-fitnah terhadap Iran (Syiah) supaya doktrin Imam Khomeini ini tidak menjangkiti muslim sedunia.
5. Keberpihakkan Pada Mustad'afin
Selain slogan indoktrinasi tadi, doktrin lain yang dikumandangkan Imam Khomeini adalah keberpihakkan pada mustad'afin (orang-orang tertindas). Hal ini terlihat dari seruan beliau untuk melawan segala bentuk penindasan,
"Wahai orang-orang tertindas, bangkitlah melawan para penindas, dan rampaslah hak-hak kalian dari mereka..."
Akibat dari seruan ini, bangsa Iran menjadi bangsa yang revolusioner, anti imprialis, dan anti penindasan. Karena itulah mereka selalu mendukung pembebasan Palestina dari tangan penjajah Israel. Dan karena itu pula mereka mendukung dan membantu bangsa Irak ketika diinvasi Amerika meskipun Irak pernah memerangi mereka selama 8 tahun (1980-1988).

Keberpihakkan pada mustad'afin ini pun mereka tunjukkan dalam konstitusi Iran menyangkut hak-hak perempuan (yang selama ini perempuan selalu dijadikan warga kelas dua dan diabaikan hak-haknya di banyak negara, termasuk di Amerika dan Eropa). Sebagai gambaran kita bisa lihat pada UUD Republik Islam Iran pasal 20 dan 21:[4]
Pasal 20 [Kesetaraan di Hadapan Hukum]
Semua warga negara, baik laik-laki maupun perempuan, secara setara menerima perlindungan hukum dan memiliki semua hak kemanusiaan, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, yang sesuai dengan kriteria Islam.
Pasal 21 [Hak-Hak Perempuan]
Pemerintah harus menjamin hak perempuan, yang sesuai dengan kriteria Islam, dan mewujudkan tujuan-tujuan di bawah ini:
  1. menciptakan lingkungan kondusif untuk perkembangan kepribadian perempuan dan pengembalian hak-hak mereka, baik material maupun intelektual;
  2. perlindungan terhadap para ibu, terutama pada masa kehamilan dan pengasuhan anak, dan perlindungan terhadap anak-anak yatim;
  3. membentuk pengadilan yang berkompeten untuk melindungi keluarga;
  4. menyediakan asuransi khusus untuk janda, perempuan tua, dan perempuan tanpa pelindung;
  5. memberikan hak pengasuhan kepada ibu angkat untuk melindungi kepentingan anak ketika tidak ada pelindung legal.

Atau bisa dilihat pada UU Perlindungan Pekerja Perempuan Iran tahun 1992 pasal 76 dan 78 berikut:[5]
  • Pekerja perempuan berhak atas cuti hamil dan melahirkan, serta berhak mendapatkan fasilitas pengasuhan anak selama jam kerja.
  • Hak cuti hamil dan melahirkan adalah 90 hari, dan bila pekerja perempuan melahirkan tidak secara normal, hak cuti ditambah 14 hari.
  • Tempat kerja yang memiliki pekerja perempuan, harus memberikan setengah jam dalam setiap tiga jam, kepada perempuan untuk menyusui anaknya, sampai si anak berusia dua tahun dan setengah jam cuti itu harus dihitung sebagai jam kerja.
  • Tempat kerja harus menyediakan tempat pengasuhan/penitipan anak sesuai dengan kelompok umur anak-anak tersebut.
  • Setelah melalui masa cuti hamil/melahirkan, pekerja perempuan berhak kembali pada posisi/jabatannya semula dan mutasi kepegawaian tidak boleh dilakukan terhadap si perempuan dalam periode cuti tersebut.

Perhatikanlah, begitu berbahayanya doktrin Imam Khomeini ini karena bisa melahirkan muslimin anti imprialis, anti penjajahan, anti rezim diktator, anti koruptor, dan anti bentuk-bentuk penindasan lainnya, termasuk penindasan terhadap kaum perempuan. Jika ini dibiarkan dan terus mewabah di dunia Islam, bisa dipastikan rezim-rezim penguasa akan bertumbangan karena adanya penentangan dari umat Islam yang terjangkiti doktrin ini. Jika diperhatikan, kelima doktrin Syiah Iran di atas mirip dengan kunoichi-kunoichi (ninja perempuan) Iran. Sepintas terlihat cantik dan menawan namun sebenarnya sangat berbahaya dan mematikan! Karena itu, untuk menahan tersebarnya doktrin-doktrin ini di kalangan umat Islam maka harus ada upaya serius dan berkesinambungan dalam melawannya. Jika terus dibiarkan dan kemudian menjangkiti umat Islam sedunia maka dipastikan akan mengancam sistem pemerintahan monarki, presidensial maupun parlementer; mengancam mata pencaharian para ustadz dan da'i yang memiliki pengetahuan ala kadarnya (bukan faqih); mengancam rezim imprialis, kapitalis, liberalis, komunis, sosialis, otoriter, korup, serta rezim-rezim penindas lainnya; dan tentu saja mengancam kepentingan Amerika, Eropa, dan Israel di negera-negara Islam.

Tak ada cara lain untuk menghentikan tersebarnya doktrin-doktrin Syiah Iran ini selain dengan jalan: FITNAH, LAKNAT, DAN SEBARKAN PERMUSUHAN TERHADAP SYIAH DAN IRAN !!![6]

Wallahu a'lam...

Renungan:
قال سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
Bersabda Rasulullah saww, "Mencela seorang muslim adalah fasik dan membunuhnya adalah kufur" (HR. Bukhari No. 46; Muslim No. 97; Tirmidzi No. 1906, 2558; Nasa'i No. 4036, 4037; Ibnu Majah No. 68; Ahmad No. 3465, 3708)
Mengenal lebih jauh mengenai Syiah:
  1. Syiah = NU + Imamah, Tradisi Syiah di Indonesia
  2. Taqiyah, Abdullah bin Saba, Saqifah, Khilafah, 'Umar, Abu Bakar
  3. Utsman, Mu'awiyah, 'Aisyah, Thulaqa, Fitnatulkubro, Ahlul Bait
  4. Nikah Mut'ah, Abu Hurairah, Hadits-hadits Janggal, Shalat Jama'
  5. 12 Imam, Talfiq, Al-Qur'an Syiah, Kitab Al-Kafi, Strategi Zionis
  6. Jangan Su'udhan, Pembela Syiah Belum Tentu Syiah
[1] Lihat Wilayah Al-Faqih Dalam Konstitusi Iran oleh: Candiki Repantu.
[3] Mengenai kerukunan SARA di Iran dapat anda baca dalam buku "Journey to Iran" karangan Dina Y. Sulaeman, seorang perempuan Muhammadiyah yang bersuamikan seorang lelaki NU, pakar HI (Hubungan Internasional) yang tengah menyelesaikan program doktoral (S3) HI di Unpad, dan pernah tinggal di Iran selama 8 tahun sebagai jurnalis IRIB.
[5] Ibid.

Categories: Share

Leave a Reply